Daerah Senin, 04 April 2022 | 15:04

Bupati Mamuju Keluarkan Surat Edaran Penertiban THM Selama Ramadan 

Lihat Foto Bupati Mamuju Keluarkan Surat Edaran Penertiban THM Selama Ramadan  Satpol PP Kabupaten Mamuju, saat menggelar patroli di jalan Yos Sudarso, Mamuju Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, mengeluarkan surat edaran pengamanan dan penertiban sejumlah tempat umum di Mamuju selama bulan suci Ramadan 1443 hijriah 2022.

Salah satu tempat umum yang menjadi sasaran yakni Tempat Hiburan Malam (THM).

Dalam surat edaran itu, Siti Sutinah Suhardi mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan sebagai wujud penghormatan bagi umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.

"Sehingga, tercipta suasana yang aman, nyaman dan khusyuk," kata Siti Sutinah, Senin, 4 April 2022.

Ia mengimbau, para pemilik THM untuk tutup selama bulan suci Ramadan 1443 hijriah April 2022 ini.

"Jika tidak mengindahkan imbauan ini, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Bagi warga Mamuju diluar Islam, kata Siti Sutinah, kiranya tetap menjaga toleransi antar umat beragama di Mamuju Sulbar.

"Mari kita saling menghormati, agar rasa persaudaraan tetap terjaga," kata Siti Sutinah.

Lanjut Ia menjelaskan, pihaknya meminta warga Mamuju tidak menjual dan minum minuman beralkohol, narkoba, perjudian, keributan, kebut-kebutan dan perbuatan tercela lainnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya